D4 Kebidanan (Sarjana Terapan Kebidanan)

customer-satisfactionTERAKREDITASI PERINGKAT B SESUAI SK BAN-PT No. 002/SK/BAN-PT/Ak-IX/Dpl-IV/I/2013
Icon of A4-trifold-outside-d4-kebidanan-03082018 A4-trifold-outside-d4-kebidanan-03082018 (805.5 KiB)
Icon of A4-trifold-inside-d4-kebidanan-03082018 A4-trifold-inside-d4-kebidanan-03082018 (865.1 KiB)

I. LATAR BELAKANG:
Sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No: 01/PER/M.PAN/1/2008 Tentang Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kredit; seorang bidan yang pegawai negeri sipil memiliki jenjang fungsional Bidan Terampil dan Bidan Mahir. Bidan Terampil adalah bidan yang minimal berpendidikan D1 Bidan sampai D3 Kebidanan dengan golongan ruang II/a sampai III/c. Sedangkan Bidan Mahir adalah bidan yang lulus dari jenjang D4 Kebidanan atau S1 Kebidanan dengan golongan ruang minimal III/a sampai dengan IV/c.

UU Pendidikan Tinggi No.12 Tahun 2012 menjelaskan tentang Jenis Pendidikan Tinggi di Indonesia terbagi atas 2 (dua) bagian; yaitu Pendidikan Akademik yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan cabang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi terdiri atas S1, S2, dan S3. Jenis Pendidikan Tinggi lainnya adalah Pendidikan Vokasi yang menyiapkan Mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan yang terdiri atas D1 (Ahli Pratama), D2, D3 (Ahli Madya), D4 (Sarjana Terapan), Master Terapan, dan S3 Terapan. UU Dikti juga menjelaskan bahwa jenjang Pendidikan S1 dan D4 berada pada Level KKNI* yang sama yaitu Level-6. *KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia). Kesimpulannya adalah:

  1. S1 dan D4 berada pada Level KKNI yang sama yaitu pada Level 6.
  2. S1 dan D4 sama-sama dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan S2.
  3. S1 adalah pendidikan Akademik yang fokus kepada pengembangan daya nalar sehingga muatan mata kuliahnya 60% adalah Teori; sedangkan D4 adalah pendidikan Vokasi yang fokus kepada meningkat keahlian terapan tertentu dari taraf terampil menjadi mahir, sehingga muatan mata kuliahnya 60% adalah Praktek.
  4. Bila anda lulusan pendidikan D3 Kebidanan (Vokasi) jelas lebih linier bila anda melanjutkan ke jenjang pendidikan Vokasi D4 Kebidanan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.154 Tahun 2014 tentang “RUMPUN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI SERTA GELAR LULUSAN PERGURUAN TINGGI”, Program Studi D4 Kebidanan menggunakan gelar atau sebutan profesional  Sarjana Terapan Kebidanan (S.Tr.Keb). Pada Permendikbud No. 154 juga ditetapkan bahwa jenjang pendidikan tertinggi bidan adalah D4 Kebidanan; ini sekaligus menghapus jenjang S1 Kebidanan.

Institut Kesehatan Helvetia membuka Program studi D4 Kebidanan jalur SMA dan D3 (Akbid).

II. VISI:
Visi Program Studi D-IV KEBIDANAN ialah menghasilkan” Lulusan Bidan yang Memiliki Kemampuan Mahir dalam Pelayanan serta dapat Melakukan Transfer Ilmu  dalam Pembelajaran Kebidanan dengan Pemanfaatan Teknologi  Informasi dan Unggul Secara Nasional pada Tahun 2020″.

III. MISI:

  1. Mengembangkan pendidikan dan pengajaran untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi pedagogik, profesi kebidanan, kepribadian dan sosial dalam pendidikan kebidanan.
  2. Menerapkan hasil penelitian dan pengembangan ilmu dan teknologi dalam pendidikan kebidanan untuk kesejahteraan masyarakat.
  3. Mengembangkan jejaring kerja baik inter dan antar disiplin ilmu maupun lembaga terkait dalam meningkatkan dan memperluas kemampuan kemahirannya.
  4. Mengembangkan kewirausahaan dan kemandirian serta prinsip belajar seumur hidup (long live education).

IV. PENDIDIKAN DAN KURIKULUM
Mahasiswa yang mengikuti Program D-IV KEBIDANAN harus menyelesaikan mata kuliah sekitar 150 SKS untuk jalur SMA sederajat dengan lama kuliah 4 tahun (8 semester), dan  40 SKS untuk jalur asal D3 Kebidanan, dengan paket kurikulum 2 semester, dan lama studi 1 (satu) tahun setelah lulus dari Diploma-III Kebidanan. Waktu perkuliahan dirancang hanya pada hari Jumat dan Sabtu per minggu dan didukung sistem perkuliahan berbasis Internet (E-Learning) sehingga memudahkan bagi mahasiswa yang berdomisili di luar daerah. Peserta yang berhasil menyelesaikan program pendidikan ini, berhak menyandang gelar Sarjana Terapan Kebidanan (S.Tr.Keb).

V. PERSYARATAN CALON MAHASISWA
1.1. Warga Negara Indonesia
1.2. Dasar Pendidikan : Tamat SMA/MA/SMK jalur SMA Sederajat.
1.3. Tamat D-III Kebidanan (Akbid) Jalur D-III
1.4. Membawa FC Ijazah / SKTL dan Transkrip, serta Pas Photo 2×3,3×4,4×6 (4 lbr)